Menggaji Pengurus Koperasi: Prinsip, Prosedur, dan Batasannya
Solusi Berita
KARAWANG | Dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih, salah satu pertanyaan krusial yang kerap muncul adalah soal pemberian gaji atau honor kepada pengurus dan pengelola koperasi. Apakah mereka boleh digaji? Siapa yang menentukan besarannya?
Pertanyaan ini penting karena koperasi membutuhkan SDM profesional untuk mengelola unit usaha secara berkelanjutan. Namun koperasi bukan milik pemerintah atau elite lokal, melainkan milik seluruh anggota. Oleh karena itu, semua pengeluaran—termasuk honor pengurus dan gaji karyawan—harus ditentukan secara transparan dan demokratis, sesuai prinsip gotong royong dan profesionalisme.
Prinsip Utama: Profesional, Transparan, dan Akuntabel
Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 menekankan bahwa seluruh pengelolaan koperasi, termasuk urusan remunerasi, wajib dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Meskipun tidak menyebut angka spesifik, prinsip ini menjadi dasar dalam menetapkan honor maupun gaji bagi siapa pun yang terlibat di koperasi.
Dasar Hukum dan Praktik yang Berlaku
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 dan pedoman dari Kementerian Koperasi UKM, pengurus koperasi boleh menerima honorarium atau insentif selama memenuhi syarat berikut:
- Disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)
- Disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi
- Tidak melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas
Siapa Saja yang Bisa Menerima Gaji atau Insentif?
Jabatan | Status Gaji | Ketentuan |
---|---|---|
Pengurus | Bisa | Harus disahkan melalui RAT dan sesuai kemampuan koperasi |
Pengelola/Karyawan | Bisa | Digaji sesuai peran dan beban kerja, transparan, dan tercatat |
Pengawas (Kades) | Umumnya tidak bergaji | Jabatan ex-officio, fokus pada pengawasan, tergantung hasil RAT |
Perbedaan Peran:
- Pengurus dipilih oleh anggota dalam RAT, bertanggung jawab pada kebijakan koperasi.
- Pengelola adalah pihak profesional yang menjalankan operasional harian.
- Karyawan bekerja tetap atau kontrak, dan berhak atas upah layak.
Mekanisme Penetapan Gaji/Honor:
✅ Dibahas dalam RAT
Keputusan tentang besaran honor atau gaji harus melalui RAT, sebagai forum tertinggi dalam koperasi.
✅ Disesuaikan dengan Kemampuan Usaha
Honor tidak boleh melebihi kapasitas keuangan koperasi. Pada tahap awal, koperasi bisa memulai dengan sistem sukarela atau berbasis hasil usaha.
✅ Mengacu pada Standar Lokal dan Beban Kerja
Untuk pengelola dan karyawan, gaji dapat mengacu pada UMK/UMR daerah, jenis tugas, dan tanggung jawab masing-masing.
Contoh Simulasi Penetapan Insentif:
Koperasi “Tirta Mandiri” di Desa Sukamakmur, dengan omzet Rp150 juta/tahun, menyepakati dalam RAT:
- Ketua koperasi: honor Rp500.000/bulan (paruh waktu)
- Sekretaris & bendahara: Rp300.000/bulan
- Pengelola toko: Rp1.500.000/bulan (setara UMR)
- Karyawan harian (kasir/gudang): Rp75.000/hari
RAT juga menyetujui bahwa insentif bisa dinaikkan jika omzet meningkat di tahun berikutnya.
Prinsip Penting yang Harus Dijaga:
- Transparansi: Semua insentif harus dicatat dan dilaporkan dalam RAT.
- Keadilan: Tidak boleh ada yang mengambil keuntungan berlebih tanpa persetujuan anggota.
- Akuntabilitas: Kinerja dan penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Fleksibilitas: Koperasi baru dapat memulai dari skema sederhana lalu berkembang sesuai kemampuan usaha.
Apakah Dana Desa Boleh untuk Gaji Pengurus?
Dokumen resmi Kopdes Merah Putih tidak secara eksplisit melarang penggunaan dana desa untuk honor pengurus. Namun prinsip yang berlaku adalah:
- Dana desa dapat digunakan untuk pendirian koperasi (misalnya biaya notaris, pelatihan, sosialisasi).
- Untuk operasional jangka panjang seperti honor rutin, sebaiknya dibiayai dari hasil usaha koperasi agar mendorong kemandirian finansial.
Kesimpulan: Gaji Boleh, Tapi Harus Sesuai Prinsip Koperasi
Memberikan gaji atau insentif dalam koperasi bukanlah pelanggaran, justru penting untuk menciptakan tata kelola profesional. Namun semua harus dijalankan berdasarkan prinsip koperasi: partisipatif, adil, transparan, dan disepakati oleh anggota.
Ingat, koperasi bukan tempat mencari untung pribadi, tapi ruang gotong royong yang harus dikelola secara jujur dan bertanggung jawab. (D/S)