Mengenal Perbedaan Tenaga Outsourcing dan Karyawan Kontrak: Status, Hak, dan Perlindungan Hukum
Solusi Berita
KARAWANG | Banyak masyarakat masih belum memahami secara tepat perbedaan antara tenaga kerja outsourcing dan karyawan kontrak, padahal keduanya memiliki karakteristik yang cukup berbeda—mulai dari status hubungan kerja, hak-hak yang diterima, hingga perlindungan hukumnya.
Apa Itu Outsourcing?
Outsourcing adalah sistem kerja di mana suatu perusahaan memanfaatkan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk mengerjakan tugas tertentu yang umumnya bukan inti bisnisnya. Dalam praktiknya, perusahaan A mempekerjakan tenaga kerja dari perusahaan B, dan para pekerja tersebut ditempatkan di lingkungan kerja perusahaan A. Namun, tanggung jawab administratif seperti gaji, kontrak, dan tunjangan tetap berada di bawah perusahaan B.
Praktik ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 64 menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang disepakati secara tertulis.
Namun, ketentuan hukum ini juga memberikan perlindungan kepada pekerja outsourcing, termasuk ketika terjadi pergantian perusahaan penyedia tenaga kerja. Pasal 66 ayat 3 mengatur bahwa jika pekerja outsourcing dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka perlindungan hak-hak pekerja harus tetap dipertahankan meskipun terjadi pergantian vendor, selama pekerjaan yang dilakukan tidak berubah.
Bagaimana dengan Karyawan Kontrak?
Berbeda dari tenaga outsourcing, karyawan kontrak dipekerjakan langsung oleh perusahaan pengguna tenaga kerja, tanpa perantara pihak ketiga. Mereka bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang secara jelas mencantumkan masa kerja, hak, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Pekerja kontrak biasanya mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih langsung, seperti jaminan sosial dan tunjangan yang ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka juga lebih berpeluang untuk diangkat menjadi karyawan tetap setelah masa kontraknya berakhir, tergantung pada kinerja dan kebutuhan perusahaan.
Perbedaan Pokok antara Outsourcing dan Kontrak
Untuk memahami lebih rinci, berikut adalah perbandingan utama antara tenaga outsourcing dan pekerja kontrak:
Status Hubungan Kerja
Outsourcing: Terjalin dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (pihak ketiga).
Kontrak: Terjalin langsung dengan perusahaan tempat bekerja.
Penggajian dan Tunjangan
Outsourcing: Dibayar oleh perusahaan alih daya.
Kontrak: Langsung dibayarkan oleh perusahaan pengguna.
Jenis Pekerjaan
Outsourcing: Umumnya untuk pekerjaan non-inti seperti petugas kebersihan, keamanan, operator call center, atau administrasi.
Kontrak: Bisa mencakup pekerjaan teknis, proyek jangka pendek, atau posisi yang bersifat strategis.
Perlindungan Hukum
Outsourcing: Perlindungan hukum diberikan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
Kontrak: Perlindungan hukum melekat langsung pada perusahaan pemberi kerja.
Kesempatan Menjadi Karyawan Tetap
Outsourcing: Peluang untuk diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan pengguna umumnya kecil.
Kontrak: Cenderung memiliki peluang lebih besar untuk menjadi pegawai tetap jika memenuhi syarat.