Mendiktisaintek Pastikan Penyelesaian Masalah Dosen dan Tendik PPPK di PTN Baru
Solusi Berita
KARAWANG | Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi para dosen dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus PPPK di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).
Pernyataan ini disampaikan saat Menteri Brian menerima audiensi perwakilan dosen dan tendik PPPK PTNB di Jakarta pada Kamis, 22 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah kendala yang dihadapi, khususnya terkait pemenuhan hak-hak dosen dan tendik PPPK yang berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS.
“Sebagai PPPK, ada sejumlah hak yang belum terpenuhi, seperti studi lanjut, kenaikan jabatan akademik, dan ketimpangan hak dibanding PNS,” ujar Menteri Brian. Ia menyampaikan apresiasinya atas semangat para dosen yang datang menyampaikan aspirasi, yang sudah diperjuangkan sejak 2010.
Menteri Brian menyatakan bahwa pihaknya akan mencari solusi agar dosen dan tendik PPPK tidak kehilangan hak-hak dasarnya.
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, yang turut hadir, menambahkan bahwa perjuangan ini telah berlangsung cukup lama, dan terkendala oleh berbagai aturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya mendukung kesetaraan PPPK dan PNS.
“Sejak awal, kami memperjuangkan agar status PPPK setara dengan PNS sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 10. Jika memang peraturan saat ini tidak bisa menjamin hak PPPK, maka satu-satunya jalan adalah pengangkatan menjadi PNS,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa UPN Veteran Yogyakarta memiliki jumlah dosen PPPK terbanyak, yakni 412 orang.
Diah, perwakilan dari kampus tersebut, mengungkap beberapa persoalan yang dihadapi, seperti stagnasi jabatan fungsional, larangan melanjutkan studi, dan tidak diperbolehkannya mengisi jabatan struktural.
Ia juga meminta agar Mendiktisaintek memberikan dukungan melalui kebijakan diskresi untuk mengatasi hambatan regulasi. Menanggapi hal itu, Menteri Brian menyambut baik permintaan tersebut dan menyatakan perlunya kerja sama lintas kementerian untuk mewujudkan solusi.
“Kami sepakat mendukung langkah diskresi. Saya juga sudah meminta Pak Irhas untuk menyusun draft surat agar minggu depan bisa dikirim ke Kemensetneg, Kemenko PMK, KemenPAN-RB, dan kementerian terkait lainnya,” ujar Brian.
Ia menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa pemerintah akan memperjuangkan perubahan status bagi seluruh 2.671 dosen PPPK di PTNB. (D/S)