Mendes Yandri: Permendes Terkait Skema Pinjaman Koperasi Desa Segera Diterbitkan
Solusi Berita
KARAWANG | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyempurnakan rancangan Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur mekanisme pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa (Kopdes).
“Saat ini kami sedang memfinalisasi Permendes yang mengatur tata cara pengajuan pinjaman Kopdes melalui musyawarah desa khusus bersama kepala desa,” jelas Yandri usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan, proses harmonisasi regulasi tersebut masih berlangsung bersama sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. “Targetnya, insyaallah bisa rampung hari ini atau paling lambat dalam satu hingga dua hari ke depan. Saat ini sedang difinalkan di Kementerian Desa,” jelasnya.
Terkait dengan skema peminjaman, termasuk masa tenggang (grace period), Yandri menyebut hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. “Untuk grace period ada aturannya, nanti akan dijelaskan lebih rinci oleh Menteri Keuangan. Sementara Permendes fokus mengatur musyawarah desa, pengajuan proposal, dan model bisnis Kopdes,” ungkapnya.
Yandri juga menegaskan bahwa seluruh Koperasi Desa yang telah berbadan hukum ditargetkan sudah aktif beroperasi secara penuh paling lambat pada 28 Oktober 2025. “Kita dorong agar bisnis Kopdes bisa mulai berjalan dengan baik di akhir Oktober,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sektor usaha yang menjadi prioritas meliputi kebutuhan dasar masyarakat desa seperti gas LPG, sembako, pupuk, hingga penyediaan obat-obatan melalui apotek. “Sesuai arahan Presiden, sektor-sektor itu yang kita prioritaskan dalam pengembangan Kopdes,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yandri menyampaikan bahwa program Kopdes yang sudah berjalan sejauh ini menunjukkan hasil yang baik. “Alhamdulillah, pelaksanaannya sejauh ini berjalan lancar dan tidak ada kendala besar,” tutupnya. (D/S)