Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Netralitas Kepala Desa, Kasus Pelanggaran Terjadi di Karawang
Solusi Berita
Karawang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tito menyebut, kepala desa yang melanggar aturan dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Imbauan tersebut, menurutnya, sudah disampaikan berulang kali agar kepala desa tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
“Netralitas kepala desa adalah hal yang wajib dalam menjaga integritas proses demokrasi. Jika ada pelanggaran, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif dan pidana,” ujar Tito, seperti dilansir dari Antara dan Tempo.
Namun, penegasan Mendagri tersebut tampaknya tidak berlaku sepenuhnya di Karawang. Sejumlah oknum kepala desa diduga dengan terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon), meski terdapat aturan yang tegas melarang hal tersebut.
Salah satu kasus terbaru melibatkan Kepala Desa Pasir Telaga, Yani, yang tampak berani mendukung Paslon 02, Aep-Maslani. Dalam foto yang beredar, Yani terlihat mengenakan gamis putih dan kerudung abu-abu tua, berpose bersama puluhan warga sambil mengacungkan dua jari, simbol dukungan untuk Paslon 02. Foto tersebut diambil di depan sebuah ruko yang dihiasi dengan spanduk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Aep-Maslani.
Perilaku ini jelas melanggar aturan netralitas yang tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta peraturan-peraturan lain, seperti UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018. Aturan tersebut secara tegas melarang kepala desa untuk terlibat dalam politik praktis selama Pilkada.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasir Telaga, Yani, belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukannya.
Situasi ini menjadi sorotan karena netralitas kepala desa merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan Pilkada.(P/A)