Lima Pengurus Koperasi di Ketapang Diserahkan ke Kejaksaan atas Kasus Penggelapan Dana
Solusi Berita
KARAWANG | Lima pengurus Koperasi Kebun Bersama di Batu Begendang, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, resmi diserahkan ke Kejaksaan setelah Polres Ketapang menyelesaikan penyidikan kasus penggelapan dana pada Selasa (11/2/2025).
Kelima tersangka, berinisial YW, ES, IS, ZA, dan ZU, diduga telah menggelapkan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) yang seharusnya dibagikan kepada 1.004 anggota koperasi.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp144.993.632. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh anggota koperasi pada November 2023.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, kepolisian akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
“Berkas perkara sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang berarti kasus ini telah memasuki tahap kedua,” ujar Ryan, Rabu (12/2/2025).
Ryan menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya anggota koperasi, agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan aktif dalam mengawasi pengelolaan dana koperasi guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” tambahnya. (D/S)