LBH Parade Nusantara Siap Laporkan Oknum YouTuber yang Ancam Wartawan
Solusi Berita
KARAWANG | DPD LBH Parade Nusantara menyatakan kesiapan untuk mendampingi wartawan yang mengalami intimidasi dari oknum YouTuber, yang videonya tengah viral di grup WhatsApp, TikTok, YouTube, dan media sosial lainnya.
Menanggapi ancaman yang tersebar luas di media sosial dan dinilai meresahkan masyarakat, khususnya kalangan jurnalis, LBH Parade Nusantara akan bertindak cepat. Pihaknya berencana melaporkan dugaan pengancaman terhadap wartawan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurut LBH Parade Nusantara, pelecehan terhadap jurnalis dapat berupa ancaman, intimidasi, kekerasan fisik, atau tindakan lain yang menghambat tugas jurnalistik, dan hal tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pasal-pasal dalam KUHP, seperti Pasal 170 ayat (1) terkait tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. (D/S)