Kunjungan Kerja R. Nadeak
Solusi Berita— R. Nadeak, sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), berkunjung ke Redaksi Solusi Berita (1/8) di Karawang. Kunjungan tersebut sangat akrab dan penuh kehangatan. Beliau mengatakan bahwa media massa dan online adalah mitra strategis dalam menjalankan tugas Negara dan Pemerintah dengan amanah. Beliau juga menyatakan bahwa setiap melaksanakan tugas di Karawang, selalu berkoordinasi dengan BNN Karawang dan Polres Karawang sebagai petugas yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku narkoba.
Menurut Peraturan Presiden R.I Nomor 83 Tahun 2007, diamanatkan kepada segenap petugas BNN Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk dapat mencegah perbuatan yang dilarang hukum soal narkotika, seperti menawarkan, menjual, membeli, memiliki, dan menyimpan. “Kalau di Pasal 114, hal yang dilarang yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara. Sementara di Pasal 112, memiliki, menjual, menyimpan, dan seterusnya,” jelasnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah lembaga dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan memiliki kewenangan operasional. BNN memiliki tugas dan fungsi: 1) mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2) mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba. Media sebagai mitra strategis untuk menyampaikan informasi kepada publik tetap menjalin kerja sama yang baik sesuai dengan tugasnya sebagai kontrol sosial, ujarnya. (B/N)