Krisis Non Performing Loan (NPL) :Ancaman Besar Bagi Stablitas Keuangan Nasional
Non Performing Loan atau NPL (NPL) Salah satu indikator utama menentukan aset Kesehatan perbankan, pada umumnya jika penerima kredit tidak menepati perjanjian untuk membayar atau disebut macet beberapa bulan serta gagal bayar maka disebut NPL.
Katagori keredit bermasalah bila Pinjaman yang bunganya selama 90 hari telah dikapitalisasi, dibiayai kembali, atau ditunda karena perjanjian atau perubahan perjanjian awal.dan sebagai konsekwensinya bahwa pinjaman yang pembayarannya terlambat kurang dari 90 hari, namun pemberi pinjaman tidak lagi yakin bahwa debitur akan melakukan pembayaran di masa depan dan pinjaman yang tanggal jatuh tempo pembayaran pokoknya telah terjadi, namun sebagian dari pinjaman tersebut masih terhutang.
Penjelasan Bank Indonesia sebagai bank primer mengingatkan kepada perbankan dan Koperasi agar dapat menjaga dan mengendalikan NPL dengan melakukan analisis objektif dan realistis terhadap keredit yang akan dikucurkan terhadap konsumen adalah mencakup pinjaman dengan kualitas diragukan, kurang lancar, dan macet. Jika NPL yang tinggi menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan kredit di perbankan dan koperasi yang dapat berujung pada kesulitan operasional bahkan kehancuran bank dan koperasi serta implikasinya sangat berpengaruh secara signifikan terhadap Kesehatan usaha.
Pinjaman yang tanggal jatuh tempo pembayaran pokoknya telah terjadi, namun sebagian dari pinjaman tersebut masih terhutang adalah alat penilaian aset bank yang penting untuk mengelola resiko kredit. Jika kredit bermasalah terus meningkat, dampaknya akan sangat signifikan terhadap kesehatan keuangan bank. Indikator NPL yang tinggi menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan kredit bank tersebut dan dapat berujung pada kesulitan operasional bahkan kehancuran bank itu sendiri.
Penerapan manajemen risiko untuk mengatasi Non-Performing Loan (NPL) bermasalah melibatkan beberapa langkah dan strategi yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko kredit. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi NPL bermasalah. Adapun identifikasi NPL dalam managemen resiko adalah dapat melakukan pengukuran resisiko dengan menggunakan model peneliaan kredit yang canggih, melakukan monitoring dan evaluasi, Menyusun mitigasi resiko, merumuskan berbagai kebijakan untuk pemulihan NPL dan Pencatatan dan laporang yang terkendali.
Selanjutnya Bank Indonesia menyatakan bahwa bank yang sehat adalah yang memiliki profil risiko NPL di bawah 5 persen. Kategori kesehatan bank berdasarkan NPL adalah sebagai berikut:
- Sangat Sehat: NPL < 2%
- Sehat: 2% < NPL < 5%
- Cukup Sehat: 5% < NPL < 8%
- Kurang Sehat: 8% < NPL < 12%
- Tidak Sehat: NPL > 12%
Dampak konsekwensi logis yang perbankan yang dirasakan bila persentase Non Performing Loan diatas rata-rata adalah:
- Likuiditas: Kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban tunai berkurang, mempengaruhi dana nasabah, kredit, dan gaji pegawai.
- Rentabilitas: Laba operasi bank menurun karena kredit bermasalah yang tidak menghasilkan keuntungan.
- Solvabilitas: Kemampuan bank untuk melaksanakan kewajiban dan fungsinya terganggu, menurunkan kepercayaan nasabah.
Tumbur Naibaho sebagai Ketua Koperasi KSP Makmur Mandiri (KMM) mengatakan kepada Manager, Wakil Manager & Kasir di 189 Kantor KMM/KJM seluruh Indonesia dana agar mengendalikan Kesehatan NPL dengan meningkatkan peminjam dan penyimpan yang berdampak terhahadap pertumbuhan anggota, meningkatkan asset SHU dengan menunjukkan bahwa para petugas menunjukkan kejujuran, loyalitas, dedikasi, tranpransi dan akuntablitas serta tunjukkan Kerjasama baiknya dan kejujuran dalam bekerja katanya (B/N)