KPU Karawang Siapkan 26.551 Petugas KPPS untuk Sukseskan Pilkada 2024
Solusi Beita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Untuk kelancaran proses pemungutan suara, KPU Karawang membutuhkan sebanyak 26.551 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditempatkan di 3.793 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Karawang.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengajak masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dengan menjadi petugas KPPS. “Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara pilkada, bisa segera menyiapkan diri untuk mendaftar sebagai petugas KPPS,” ujarnya, Senin (16/9/2024).
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, mengenai pedoman teknis pembentukan badan ad hoc, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di Karawang akan dimulai pada 17-21 September 2024. Penerimaan pendaftaran akan berlangsung pada 17 hingga 28 September 2024, dengan penelitian administrasi calon anggota dilakukan pada 18-29 September 2024.
Mari Fitriana menjelaskan bahwa kebutuhan petugas KPPS disesuaikan dengan jumlah TPS yang telah ditetapkan di Karawang. Setiap TPS akan diawaki oleh tujuh orang petugas KPPS. “Dengan jumlah TPS sebanyak 3.793, kami membutuhkan 26.551 petugas KPPS yang siap menjalankan tugasnya dalam proses pemungutan suara,” tambahnya.
Proses rekrutmen KPPS akan melibatkan beberapa tahapan seleksi, termasuk seleksi administrasi dan tanggapan dari masyarakat. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024. Masa kerja KPPS dijadwalkan berlangsung mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Sebagai ujung tombak dalam pemungutan suara, KPPS memiliki peran penting dalam memastikan jalannya Pilkada serentak dengan transparan dan lancar. KPU berharap, dengan keterlibatan masyarakat sebagai petugas KPPS, pelaksanaan Pilkada Karawang 2024 akan berlangsung sukses tanpa hambatan.(P/A)