KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2025
Solusi Berita
KARAWANG | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah Khalid Basalamah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait pengetahuan Khalid mengenai pengelolaan ibadah haji.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa dan dimintai keterangannya terkait perkara haji. Ia bersikap kooperatif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 Juni 2025. Budi menyebut bahwa keterangan yang diberikan sangat membantu proses penyidikan dan berharap pihak lain yang terkait juga bersikap kooperatif agar penanganan perkara ini berjalan efektif.
Diketahui, Khalid Basalamah merupakan pendiri Uhud Tour, biro perjalanan haji dan umrah.
Budi menambahkan, kasus dugaan jual beli kuota haji 2024 masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi untuk mendalami berbagai informasi. Namun demikian, Budi belum membeberkan detail hasil temuan karena masih dalam tahap awal proses hukum.
Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan dugaan pelanggaran dalam distribusi kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pansus dibentuk menyusul laporan Timwas Haji DPR terkait berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H.
Anggota Pansus, Wisnu Wijaya, mengungkap bahwa Kemenag membagi kuota haji tambahan secara tidak sesuai ketentuan. Dari total kuota 241.000 jemaah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, Kemenag diduga memecah tambahan 20.000 kuota menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus—bertentangan dengan hasil rapat Panja BPIH yang telah menetapkan 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah khusus. (D/S)