Koperasi Simpan Pinjam di Solo Dilaporkan, Nasabah Rugi Miliaran
Solusi Berita
KARAWANG | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi kembali mencuat di Solo. Sebanyak delapan orang yang mengaku menjadi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) resmi melaporkan pengurus koperasi ke Polresta Solo pada Sabtu siang (28/6/2025). Total kerugian mereka ditaksir mendekati Rp1 miliar.
Didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr. BRM Kusumo Putro, SH, MH & Partners, para korban melaporkan Ketua Koperasi berinisial W atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Berdasarkan pantauan di lokasi, kedelapan korban tiba di Mapolresta sekitar pukul 13.30 WIB, termasuk dua orang lansia yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Ketua Tim Advokasi, Dr. BRM Kusumo Putro, menjelaskan bahwa dari delapan kliennya, total kerugian hampir mencapai Rp1 miliar, dan jumlah korban diperkirakan lebih banyak lagi.
“Angka Rp1 miliar itu baru dari delapan orang saja. Kami yakin masih banyak korban lain yang belum melapor. Bisa mencapai ratusan orang,” ujarnya.
Menurut Kusumo, para korban awalnya dijanjikan keuntungan berupa bunga tabungan atau deposito sebesar 12 persen per tahun. Namun kenyataannya, dana yang mereka simpan tidak dapat ditarik hingga koperasi tersebut berhenti beroperasi dan bangunannya bahkan sudah diratakan.
“Sudah menjadi anggota, tapi mereka tidak menerima haknya. Uang simpanan pun tidak bisa ditarik. Koperasi sudah tutup, bahkan bangunannya sudah tak ada lagi. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kusumo juga mengkritik minimnya peran Dinas Koperasi Pemkot Solo dalam memberikan perlindungan kepada warga, padahal koperasi tersebut terdaftar secara resmi.
“Seharusnya Dinas Koperasi hadir dan melindungi. Tapi sampai saat ini belum ada langkah nyata, sementara kerugian masyarakat sangat besar,” tambahnya.
Pihak advokasi berharap kepolisian dapat segera memproses laporan ini agar para korban memperoleh kepastian hukum.
“Para klien kami sudah berkali-kali meminta pertanggungjawaban, tapi tak direspons. Maka jalur hukum adalah pilihan kami. Kami juga membuka pintu bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk bergabung dalam upaya hukum ini,” katanya.
Salah satu korban, Bambang (67), warga Nayu, Nusukan, turut menceritakan kesedihannya. Ia mengungkapkan bahwa istrinya sempat menyetorkan dana sebesar Rp200 juta ke koperasi tersebut pada 2018, lalu menambah Rp100 juta tak lama setelahnya. Namun hingga istrinya wafat, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Istri saya sampai jatuh sakit karena memikirkan ini terus. Sampai akhirnya meninggal. Kami cuma ingin dana itu kembali,” ucapnya.
Bambang merupakan salah satu nasabah dengan nominal simpanan tertinggi, namun ia mengaku tak pernah menikmati bunga deposito sebagaimana yang dijanjikan.
“Itu uang hasil pensiunan saya sebagai mantan sales rokok. Namanya orang tua, yang penting uang aman, makanya disimpan di koperasi. Ternyata justru hilang,” pungkasnya. (D/S)