Koperasi Desa Merah Putih Dapat Fasilitas Pinjaman Rp3 Miliar dengan Bunga 6%
Solusi Berita
KARAWANG | Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memberikan fasilitas pembiayaan kepada Koperasi Desa Merah Putih dengan bunga sebesar 6 persen. Skema pinjaman ini termasuk dalam kategori Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menawarkan bunga rendah.
Budi menjelaskan bahwa plafon pinjaman yang dapat diajukan oleh tiap koperasi mencapai Rp3 miliar, dan dana tersebut akan digunakan untuk mendanai aktivitas usaha koperasi. “Dasar pengajuan pinjamannya adalah proposal bisnis. Masing-masing koperasi dapat menyusun kebutuhan mereka dan mengajukan pinjaman dengan bunga 6 persen,” ujarnya kepada media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (1/7/2025).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya menyampaikan bahwa mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih sudah bisa mengakses pinjaman melalui bank-bank anggota Himbara. Ia menegaskan bahwa kewajiban pelunasan pinjaman dimulai setelah koperasi mencapai titik balik modal.
Zulkifli juga menyebut bahwa setiap koperasi wajib memiliki setidaknya enam unit usaha. Beberapa jenis usaha yang dimaksud meliputi pangkalan elpiji, toko sembako, distributor pupuk, layanan logistik (seperti POS), gudang, apotek, dan klinik. “Minimal enam, kalau mau menambah silakan, sesuaikan saja dengan potensi desa masing-masing,” tuturnya usai menghadiri rapat koordinasi di Universitas Mandiri, Jakarta Barat, pada Rabu (25/6/2025).
Mantan Menteri Perdagangan itu menambahkan bahwa persyaratan unit usaha ini dibuat agar koperasi benar-benar berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi desa. “Kalau tidak dipikirkan model usahanya di desa, lalu diberi kegiatan yang tidak jelas, mereka pasti tidak akan berkembang,” pungkas Zulhas. (D/S)