Komisi X DPR Soroti Kebijakan Masuk Sekolah Pagi dan Jam Malam Siswa Jabar
Solusi Berita
KARAWANG | Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menetapkan jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB serta menerapkan aturan jam malam bagi siswa.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam pernyataannya dari Bandung pada Selasa, 10 Juni 2025, menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh. Ia mengakui bahwa aturan ini mungkin bertujuan untuk mendisiplinkan siswa, namun menekankan bahwa pelaksanaannya bisa menimbulkan tekanan fisik dan mental bagi pelajar.
Hetifah mengapresiasi niat positif pemerintah daerah, namun menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak nyata di lapangan. “Meskipun bertujuan baik, kebijakan mengenai jam malam dan masuk sekolah terlalu pagi ini perlu ditinjau kembali agar tidak membebani siswa,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penerapan kebijakan ini seharusnya tidak bersifat seragam, mengingat kondisi siswa yang berbeda-beda. Menurutnya, siswa yang tinggal jauh dari sekolah harus berangkat sebelum fajar, apalagi jika mereka tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor sebagaimana telah dilarang oleh Gubernur Jabar.
Mengenai aturan jam malam, Hetifah menilai bahwa kebijakan tersebut juga perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing keluarga. Ia menyebut tidak semua aktivitas malam hari bersifat negatif. “Banyak siswa yang harus pulang malam karena mengikuti les, kegiatan keagamaan, atau membantu orang tua mencari nafkah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan di daerah perlu tetap merujuk pada pedoman yang ditetapkan pemerintah pusat, agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah dalam pelaksanaan pendidikan.
Lebih lanjut, Hetifah mendorong agar perumusan kebijakan pendidikan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan guru, orang tua, dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen yang terkait.
Di akhir pernyataannya, Hetifah menekankan pentingnya keseimbangan antara kedisiplinan dan kesejahteraan siswa dalam setiap kebijakan pendidikan. Ia mengingatkan bahwa pendekatan yang tidak memperhatikan aspek psikologis siswa justru dapat menghambat proses belajar.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menyampaikan bahwa aturan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru Juli 2025, untuk semua jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA, dengan penyesuaian sesuai budaya masing-masing daerah. (D/S)