Kolaborasi Digital: Karawang dan Kejari Luncurkan Pengawasan Dana Desa
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bersama Kejaksaan Negeri Karawang menjalin kerja sama untuk mengawasi dan mengamankan pengelolaan dana desa/kelurahan serta pemberdayaan masyarakat melalui sistem digital Real Time Monitoring Village Management Funding.
“Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Karawang dan Kejari,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam, Rabu di Karawang.
Ia menjelaskan, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya bersama membangun desa, selaras dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Astacita keenam, yang menekankan pembangunan dari desa sebagai strategi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Menurut Sigit, Kejari Karawang sebagai aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab memastikan agar pembangunan desa berjalan sesuai sasaran. Selain itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi informasi.
Aplikasi ini memungkinkan proses digitalisasi pengelolaan data dan dokumen dana desa, mulai dari tahap pengadaan, pelaksanaan, hingga pelaporan berbagai kendala yang terjadi. Sistem Real Time Monitoring Village Management Funding juga dikembangkan untuk mendorong transparansi dan efisiensi penggunaan dana desa, serta memfasilitasi pengawasan dan tindak lanjut aduan masyarakat secara cepat dan responsif.
Nota kesepahaman ini, lanjutnya, menjadi bentuk konkret kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan dan pemberdayaan desa melalui pendekatan digital. Melalui program Jaksa Garda Desa, kejaksaan juga turut memberikan pendampingan demi mencegah potensi penyimpangan dana desa.
Sigit juga menyoroti pentingnya memperkuat ekonomi desa lewat pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, sebagai langkah mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dari bawah.
“Harapannya, kerja sama ini dapat menjadi contoh di tingkat nasional untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat,” ungkap Sigit.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut digelar di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang pada Selasa (29/7). Acara ini turut dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad Bolombo, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, serta jajaran bupati/wali kota, kepala kejaksaan negeri, dan pimpinan organisasi desa se-Jawa Barat. (D/S)