Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka, DPR Minta Kejagung Bongkar Jaringan Suap
Solusi Berita
KARAWANG | Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai reaksi keras dari Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Ia menilai, kasus dugaan suap yang berkaitan dengan perkara ekspor crude palm oil (CPO) ini seharusnya menjadi titik awal untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Nasir mendorong Kejagung agar tidak berhenti pada satu tersangka saja. “Masyarakat berharap Kejaksaan bisa membongkar kotak pandora dari kasus ini, agar seluruh pihak yang terlibat bisa diungkap,” ujarnya kepada media, Minggu (13/4/2025). Ia menegaskan bahwa praktik suap di sektor peradilan sering kali melibatkan banyak pihak—mulai dari perusahaan, perantara, hingga makelar kasus.
Politisi PKS itu juga menyayangkan keterlibatan hakim dalam praktik suap, yang menurutnya sangat mencoreng martabat lembaga peradilan. “Memalukan, ketika palu hakim ditukar dengan miliaran rupiah. Ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap hakim, yang akhirnya membuat mereka rentan tergoda uang,” katanya.
Ia pun menekankan perlunya evaluasi besar-besaran dari Mahkamah Agung (MA), khususnya dalam hal penempatan hakim di wilayah strategis seperti Jabodetabek. “MA ke depan perlu lebih selektif dalam memilih hakim yang akan ditempatkan di wilayah-wilayah penting. Lemahnya pengawasan membuktikan bahwa sistem pembinaan hakim masih jauh dari ideal,” tambahnya.
Sementara itu, Kejagung telah memeriksa dua dari tiga hakim yang pernah ditunjuk oleh Arif ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan karena diduga berkaitan langsung dengan kasus suap yang tengah diselidiki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa satu hakim lainnya yang belum diperiksa diharapkan segera memenuhi panggilan untuk melengkapi proses penyidikan. “Saat ini dua hakim sedang diperiksa intensif, satu lagi akan segera menyusul,” ungkap Harli dalam program Kompas Petang, Minggu (13/4/2025).
Kasus ini sendiri berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor CPO yang diduga melibatkan tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi di PN Surabaya.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya: WG selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Marcella Santoso selaku kuasa hukum korporasi, serta seorang advokat berinisial AR. (D/S)