Ketua BMT Muamaroh Tersangka Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah
Solusi Berita
KARAWANG | Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh, HS (57), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat senilai Rp9 miliar. Sebanyak 203 warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan HS menjanjikan keuntungan antara 0,3 persen hingga 2 persen dari dana simpanan. Namun sejak 2024, para nasabah justru kesulitan menarik tabungan mereka.
“BMT yang dipimpin pelaku menyatakan dana masyarakat telah habis dan tidak dapat dicairkan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp9 miliar,” ujar Dian, Rabu (27/8/2025).
BMT Muamaroh berdiri sejak 2003 dan menawarkan berbagai produk simpanan, mulai dari tabungan reguler, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito. HS menghimpun dana menggunakan badan hukum koperasi tanpa izin resmi dari otoritas perbankan. Alih-alih memberikan keuntungan, uang nasabah diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Janji keuntungan bulanan antara 0,3 hingga 2 persen membuat banyak korban tertarik menyimpan uangnya di koperasi itu,” tambah Dian.
HS kini ditahan di Rutan Polda Banten. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara. (D/S)