Kepemimpinan Kepala Dinas PRKP teruji dengan kelebihan bayar “Proyek Rutilahu”
Solusi Berita
KARAWANG | Pembangunan di Kabupaten Karawang kembali tercoreng dengan temuan penyalahgunaan anggaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan bayar miliaran rupiah pada proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023–2024.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebutkan nilai pembayaran tidak sesuai dengan progres nyata di lapangan. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar hingga ratusan juta rupiah yang melibatkan sedikitnya 48 penyedia jasa di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang.
Meski sebagian dana telah dikembalikan, masih ada sisa lebih dari Rp500 juta yang hingga kini belum dilunasi. Fakta ini memunculkan sorotan publik sekaligus dugaan adanya permainan antara pihak dinas dengan penyedia jasa.
Askun: Dana Negara Tidak Boleh Hilang
Pemerhati hukum Karawang, Asep Agustian (Askun), menegaskan bahwa kelebihan bayar tersebut harus segera dikembalikan.
“Temuan BPK itu nyata. Uang negara tidak boleh lenyap, wajib dikembalikan. Sekarang kasus ini sudah masuk ke ranah Kejaksaan melalui Seksi Datun yang memanggil para pelaksana,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Namun, ia menyoroti lemahnya pengawasan di Dinas PRKP.
“Pengawasan tidak berjalan, perhitungan pun amburadul. Ini bukan kali pertama Dinas PRKP kena temuan serupa. Kasihan kepala dinasnya, bawahannya bekerja seenaknya,” sindirnya.
Kontraktor Bermasalah Masih Mendapat Proyek
Lebih jauh, Askun mengungkap informasi bahwa sejumlah pelaksana yang masih menunggak kelebihan bayar justru kembali mendapatkan proyek baru dari Dinas PRKP pada 2025.
“Kalau benar demikian, patut dipertanyakan. Logikanya, kalau masih punya utang ke negara, mestinya jangan diberi pekerjaan lagi. Tapi justru dimanjakan,” tegas Ketua DPC Peradi Karawang itu.
Dugaan Modus “Pinjam Bendera” CV
Askun juga menyinggung adanya praktik “pinjam bendera” perusahaan dalam proyek Rutilahu.
“Apakah pihak dinas pernah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan? Jangan-jangan CV hanya dipinjam oknum pemborong. Jika benar, saat ada temuan BPK, pemilik CV yang dikorbankan padahal tidak mengerjakan proyek. Ini jelas pelanggaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi melibatkan aktor-aktor tersembunyi di balik proyek.
“Kalau dibiarkan, berarti ada ‘siluman berdasi’ di tubuh dinas. Ini harus dibongkar agar uang rakyat tidak terus dijadikan bancakan,” pungkasnya. (D/S)