Kementerian Tinggi, Sains dan Teknologi takut mencairkan Tukin Dosen tahun 2020-2024
Solusi Berita
KARAWANG | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengumumkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) untuk periode 2020-2024 tidak dapat dicairkan karena berpotensi melanggar regulasi.
Hal ini terjadi karena Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode sebelumnya tidak mengalokasikan anggaran tukin dalam pengajuannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek, Prof. Togar M Simatupang, menegaskan bahwa pencairan tidak memungkinkan karena anggaran tidak pernah diajukan sejak 2020 hingga 2024. “Kami harus menyampaikan ini dengan segala hormat, karena bisa melanggar peraturan,” ujarnya pada Jumat (31/1/2025).
Surat edaran yang beredar luas di media sosial X ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Dalam surat tertanggal 28 Januari 2025 itu, dijelaskan bahwa Kemendikbud Ristek tidak pernah mengajukan anggaran tukin selama periode 2020-2024.
Pada 1 Oktober 2024, Mendikbud Ristek saat itu, Nadiem Makarim, sempat mengeluarkan peraturan menteri terkait pemberian tukin untuk dosen. Namun, perubahan nomenklatur kementerian menjadi Kemendikti Saintek menyebabkan keterlambatan dalam pengajuan anggaran serta penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tukin.
Sebelumnya, Kemendikti Saintek telah menyusun tiga skema pemberian tukin bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Opsi pertama, anggaran sebesar Rp 2,8 triliun disediakan bagi dosen di PTN-Satker dan PTN-BLU yang belum mendapatkan remunerasi.
- Opsi kedua, pemerintah menyiapkan dana Rp 3,6 triliun untuk membayar tukin bagi dosen di PTN-Satker dan PTN-BLU yang telah menerima remunerasi, tetapi masih di bawah standar tukin.
- Opsi ketiga, seluruh dosen ASN yang berjumlah sekitar 81.000 orang mendapatkan tukin dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp 8,2 triliun.
Kemendikti Saintek terus mengupayakan solusi terbaik dalam kebijakan pemberian tunjangan kinerja bagi dosen ASN di Indonesia. (D/S)