Kemenperin Tanggapi Desakan Ekonom, Tegaskan Reformasi TKDN Sudah Berjalan
Solusi Berita
KARAWANG | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan evaluasi dan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah dilakukan melalui pembaruan regulasi. Hal ini menanggapi pernyataan Aliansi Ekonom Indonesia yang beranggotakan 400 ekonom terkait perlunya perbaikan kebijakan TKDN.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan atas arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dengan mempertimbangkan masukan publik, industri, investor, dan pelaku usaha. Salah satunya lewat terbitnya aturan baru mengenai tata cara perhitungan TKDN yang lebih berpihak pada industri kecil dan menengah (IKM).
“Dengan regulasi baru, sertifikasi TKDN kini lebih cepat dan terjangkau. Proses yang dulu bisa lebih dari 20 hari kini hanya 10 hari, bahkan tiga hari untuk IKM lewat mekanisme self-declare,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Selain mempercepat proses, reformasi juga memberikan insentif tambahan berupa nilai TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal, serta 20 persen untuk yang melakukan riset dan pengembangan. Sertifikat kini berlaku lima tahun dan prosesnya digital guna mencegah praktik penyalahgunaan.
Menurut Febri, langkah ini bertujuan meningkatkan daya saing industri nasional, menarik investasi, serta memperkuat rantai pasok dalam negeri. Ia menambahkan, sebagian investor asing justru mendukung kebijakan TKDN sektoral karena membantu menciptakan persaingan sehat di pasar domestik.
Sebelumnya, Aliansi Ekonom Indonesia meluncurkan pernyataan “Tujuh Desakan Darurat Ekonomi”. Mereka menilai kebijakan TKDN yang terlalu kaku dapat menaikkan biaya produksi, menurunkan kualitas produk, melemahkan daya saing global, hingga menimbulkan praktik korupsi. Riset ERIA (2023) dan CSIS (2023) juga menunjukkan bahwa penerapan TKDN yang tidak fleksibel berisiko membebani konsumen dan menurunkan produktivitas industri. (D/S)