Kemenkes Hentikan Sementara Program Residensi Anestesi di RS Hasan Sadikin Imbas Kasus Pemerkosaan
Solusi Berita
KARAWANG | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin, Bandung, untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif. Langkah ini diambil menyusul kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dr. Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap keluarga pasien.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, penghentian ini dilakukan selama satu bulan guna melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan serta tata kelola program bersama Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
“Kemenkes sudah memberikan instruksi kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara program residensi selama satu bulan, sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan yang melibatkan FK Unpad,” ujar Aji dalam pernyataan resminya, Rabu (9/4/2025).
Selain itu, Kemenkes juga telah mengirim surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna. Dengan pencabutan STR tersebut, Surat Izin Praktik (SIP) miliknya juga otomatis dibatalkan. Aji menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini dan menyesalkan tindak kekerasan seksual yang terjadi.
Saat ini, Priguna telah dikembalikan ke Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa. Ia juga sedang menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat. Priguna kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengambil sampel darah dari korban, kemudian membawanya ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) di lantai 7 RS Hasan Sadikin pada Selasa, 18 Maret 2025 dini hari.
Dalam proses tersebut, pelaku meminta korban mengenakan pakaian operasi berwarna hijau dan menyuntikkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Ia kemudian menghubungkan suntikan tersebut dengan selang berisi obat bius hingga korban kehilangan kesadaran. Usai kejadian, korban diturunkan kembali ke lantai dasar sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua set infus, tujuh jarum suntik, dua sarung tangan, satu alat kontrasepsi, obat midazolam, dan beberapa barang lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (D/S)