Kemenag Karawang Tegaskan Prosedur Izin Rumah Ibadah dan Komitmen Jaga Kerukunan
Solusi Berita
KARAWANG | Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Karawang, Sopian, memaparkan prosedur perizinan pendirian rumah ibadah saat menjadi narasumber pada Seminar dan Diskusi Fellowship Pendeta se-Karawang yang digelar Badan Kerja Sama Gereja-Gereja (BKSG) di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Galuh Mas, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan bertema “Harmonisasi Tempat Ibadah di Lingkungan Majemuk” ini dihadiri Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Jawa Barat, Kepala Kesbangpol Karawang, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari berbagai agama, pimpinan organisasi gereja, pendeta, aktivis, serta penyuluh agama Kristen.
Sopian menegaskan, Kemenag melayani seluruh pemeluk agama tanpa diskriminasi, dan kondisi kerukunan di Karawang sejauh ini terjaga dengan baik berkat komunikasi dan koordinasi antara FKUB, Kemenag, dan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, setiap agama yang ingin membangun rumah ibadah akan mendapat rekomendasi dari Kemenag bersama FKUB, selama memenuhi prosedur sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Sopian juga menyoroti komitmen Kemenag dalam memperkuat kerukunan dan moderasi beragama, termasuk melalui pembentukan satu kampung kerukunan di Perumahan Resinda dan tujuh kampung moderasi beragama di sejumlah kecamatan. Selain itu, Kemenag mendorong penguatan ekoteologi di lembaga pendidikan dan keagamaan, yang ditandai dengan pembagian bibit tanaman secara simbolis kepada perwakilan gereja dan organisasi keagamaan. (D/S)