Kejari Purwakarta Tahan Kadiskanak dalam Kasus Korupsi Rp2,2 Miliar
Solusi Berita
KARAWANG | Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadiskanak) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah, resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis (12/6), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan.
Siti Ida diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 2,2 miliar, yang ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan kecil. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 933 juta.
Penahanan dilakukan usai proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar tujuh jam, sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Saat keluar dari Gedung Kejari, Siti Ida tampak mengenakan rompi tahanan oranye, kerudung putih, atasan putih, dan celana berwarna cokelat.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (5/6). “Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan,” jelas Martha.
Selain Siti Ida, penyidik juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Dian Herdian (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Ramdan Juniar (pegawai non-ASN), Andri S (kontraktor), Tata (panitia lelang), Intan Riyani (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Dhiar Eko Prasetyo (penyedia barang/jasa). Ketujuhnya diduga terlibat dalam rekayasa proyek yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran.
Untuk proses hukum selanjutnya, Siti Ida sementara dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (D/S)