Kejari Karawang Tetapkan Pejabat BUMD sebagai Tersangka Korupsi
Solusi Berita
KARAWANG | Kejaksaan Negeri Karawang secara resmi menetapkan seorang pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan keuangan PD Petrogas Persada Karawang, milik Pemerintah Kabupaten Karawang. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kejari Karawang pada Rabu, 18 Juni 2025.
Tersangka berinisial GRB diketahui pernah menjabat sebagai Plt. Direktur Utama pada periode 2012–2014, kemudian dilantik sebagai Dirut definitif untuk masa jabatan 2014–2019, dan sejak tahun 2019 kembali menduduki posisi sebagai Penjabat (Pjs) Direktur Utama hingga saat ini. Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menyampaikan bahwa GRB diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
“Penarikan dana tersebut tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan dilakukan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkapnya.
PD Petrogas Persada merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir minyak dan gas, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2003. Perusahaan ini juga berperan dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui kemitraan dengan PT MUJ ONWJ.
Selama periode 2019–2024, PD Petrogas Persada mencatatkan penerimaan dividen sebesar Rp112,2 miliar dari kerja sama tersebut. Namun, kegiatan perusahaan selama periode itu ternyata tidak didasari oleh RKAP yang sah, membuka peluang bagi GRB untuk bertindak di luar koridor hukum.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan telah memeriksa 22 orang saksi selama tiga bulan terakhir dan menyebut adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini, kami juga tengah melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP, sebagai bagian dari penguatan proses penyidikan. Pendalaman terhadap dugaan tersangka lain juga masih terus dilakukan,” jelas Syaifullah.
GRB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai pasal primer, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama sebagai pasal subsider. (D/S)