Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti dari 86 Kasus Hukum Tetap
Solusi Berita
KARAWANG | Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti, termasuk ratusan gram narkotika dan sejumlah barang lainnya, dari 86 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang telah inkracht sejak Juli 2024 hingga Februari 2025. Kegiatan ini, menurutnya, merupakan wujud nyata komitmen Kejari Karawang dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum, seperti kasus narkotika, pelanggaran di bidang kesehatan, hingga kejahatan terhadap ketertiban umum. Narkoba yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 232,29 gram, ganja 203,80 gram, tembakau sintetis 24,68 gram, serta tujuh butir ekstasi. Selain itu, juga dimusnahkan ribuan butir obat-obatan terlarang seperti 3.739 hexymer, 4.592 tramadol, dan 4.470 trihexypenidil.
Barang bukti lainnya yang turut dihancurkan meliputi tujuh batu bata, dua celurit, sembilan drum, tujuh ponsel, pakaian, gunting, golok, dan barang lainnya.
Syaifullah menambahkan bahwa kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Karawang ini merupakan hasil kolaborasi antara kejaksaan, kepolisian, BNN, Pengadilan Negeri, serta dukungan dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan proses penegakan hukum sangat bergantung pada kerja sama yang kuat dari semua pihak.
Pemusnahan ini juga disebut sebagai simbol kehadiran negara dalam menjamin ketertiban dan memberikan kepastian hukum bagi warga. (D/S)