Kejagung Periksa Ketua PT Jakarta Pusat Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Solusi Berita
KARAWANG | Kejaksaan Agung menjelaskan alasan pemeriksaan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Herri Swantoro, terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara suap vonis lepas kasus korupsi minyak goreng yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai administrasi perkara di tingkat banding. “Terkait administrasi perkara di Pengadilan Tinggi,” ujar Harli saat ditemui di kantor Kejagung, Jumat, 16 Mei 2025.
Yang dimaksud dengan administrasi perkara adalah putusan banding perdata Nomor 220/PDT/2025/PT DKI yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut disebut menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Putusan ontslag ini dibacakan pada 19 Maret 2025 dalam perkara nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Herri Swantoro diperiksa oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis, 15 Mei 2025.
Putusan perdata yang dimaksud sebelumnya juga memerintahkan Kementerian Perdagangan untuk membayar ganti rugi senilai Rp947,3 miliar kepada lima anak usaha Wilmar Group, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia. Vonis ini dibacakan pada 19 Februari 2025.
Kelima perusahaan tersebut sebelumnya menggugat pemerintah secara perdata karena merasa dirugikan oleh kebijakan pengendalian harga minyak goreng dalam negeri pada 2021. Dalam gugatannya, perusahaan mengklaim dipaksa menjual minyak goreng dengan harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter, padahal biaya produksinya melebihi Rp17.000 per liter.
Terkait vonis lepas dalam kasus dugaan korupsi distribusi minyak goreng, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap, termasuk empat hakim yang terlibat dalam persidangan. Keempatnya adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, serta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Arif Nuryanta. Mereka diduga menerima suap dan bersekongkol untuk membebaskan tiga korporasi tersebut dari jerat hukum. (D/S)