Karawang Mantapkan SPBE 2024: Wujudkan Pemerintahan Digital Efisien
Solusi Berita
Kab. Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi dengan menggelar Sosialisasi Laporan Akhir Reviu Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024, Senin (21/10/2024). Acara ini dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, Wahidin.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat penerapan SPBE di Karawang, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Implementasi SPBE tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan, tetapi juga memberikan pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel. Untuk mendukung hal tersebut, Kabupaten Karawang telah menerbitkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 dan Keputusan Bupati Nomor 77 Tahun 2023 tentang Arsitektur SPBE serta Keputusan Bupati Nomor 118 Tahun 2023 tentang Peta Rencana SPBE.
Wahidin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen arsitektur SPBE merupakan pedoman penting untuk mengintegrasikan proses bisnis, layanan, data, aplikasi, infrastruktur, serta keamanan informasi di Kabupaten Karawang. “Hasil-hasil ini menunjukkan bahwa kita memiliki fondasi yang kuat untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Karawang,” ujar Wahidin.
Lebih lanjut, Wahidin mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat, termasuk tim konsultan yang berperan penting dalam proses reviu arsitektur dan peta rencana SPBE. “Dukungan teknis dan keahlian para konsultan sangat membantu dalam memperkuat dokumen ini,” tambahnya.
Wahidin menekankan pentingnya komitmen dan kolaborasi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi SPBE berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait arah kebijakan dan strategi SPBE di Kabupaten Karawang.
Peta rencana SPBE yang telah dirumuskan mencakup berbagai aspek, seperti tata kelola, manajemen, layanan, infrastruktur, aplikasi, keamanan, hingga audit teknologi informasi dan komunikasi. Semua ini dirancang agar SPBE di Karawang dapat beroperasi secara efektif dalam lima tahun ke depan.
Wahidin juga menyampaikan bahwa pada bulan Juli 2024 telah dilaksanakan desk reviu arsitektur dan peta rencana SPBE yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah. Proses ini menghasilkan 424 proses bisnis, 515 layanan, 592 data dan informasi, 212 aplikasi, serta 332 aktivitas pada peta rencana SPBE.
“Saya berharap kita dapat bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan efisien melalui penerapan SPBE yang terintegrasi,” pungkas Wahidin.(P/A)