Kantor Imigrasi Karawang Deportasi 4 WNA
Solusi Berita
KARAWANG | Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang Mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) selama 2024.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto mengatakan, selama tahun ini, pihaknya telah melakukan sejumlah operasi keamanan keimigrasian.
Mulai dari operasi intelijen, operasi mandiri, operasi gabungan, tim pora, pendetensian, dan deportasi.
“Selama tahun 2024 kami mendeportasi empat WNA,” kata Petrus di Kantor Imigrasi Karawang, Senin (23/12/2024).
Keempatnya bernama Chandra Sat Pal warga India, Kim Jung Ho warga Korea Selatan, Ting Mi Ya warga Taiwan, dan Torno Elvira Antero warga Filipina.
Sebanyak tiga di antaranya dideportasi karena overstay sedang satu lainnya karena selesai menjalani tahanan di Indonesia.
Selain itu, satu orang warga Bangladesh juga tengah berada di ruang detensi Imigrasi Karawang. Diperkirakan dalam waktu depat pria yang tak disebut nama dan inisialnya ini bakal dideportasi.
selama 2024 WNA paling banyak melakukan pelanggaran berasal dari China sebanyak 20 orang.
Kemudian WNA dari Korea Selatan sejumlah 10 orang, Jepang sebanyak 5 orang, Filipina ada 2 orang, Taiwan ada 2 orang, India ada 2 orang, Italia ada 1 orang, Malaysia ada 1 orang, Thailand ada 1 orang, dan Vietnam sebanyak 1 orang.
Adapun jumlah WNA yang memohon izin tinggal kunjungan di wilayah Karawang dan Purwakarta sejumlah 68 orang, izin tinggal terbatas ada 876 orang, dan izin tinggal tetap sebanyak 13 orang.
Adapun permohonan lainnya seperti smart card, ABTC, Affidavit, SKIM, VoA, dan MERP ada 110 orang.
Permohonan keimigrasian tertinggi berasal dari China sejumlah 412 orang. Disusul dari India sebanyak 295 orang, Jepang 217 orang, Korea Selatan ada 136 orang, Taiwan ada 78 orang, Pakistan ada 27 permohonan, Thailand ada 25 orang, Malaysia sebanyak 21, Arab Saudi ada 18, dan Yaman ada 18 orang.
“Dengan keterbatasan SDM yang kita miliki, sehingga masih ada WNA yang melanggar atudan, kita juga ada rapat dengan Timpora untuk melakukan berbagai macam kegiatan pencegahan terkait dengan pelanggaran keimigrasian,” pungkasnya. (D/S)