KADIN Kabupaten Karawang Bergejolak, Pengurus Tolak Pemberhentian Ketua
Solusi Berita
Karawang – Menjelang pemilihan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029, gejolak terjadi di tubuh KADIN Kabupaten Karawang. Penyebabnya adalah pemberhentian Ketua KADIN Kabupaten Karawang, Fadhludin Damanhuri alias Fadel, oleh Ketua Umum KADIN Jawa Barat, Cucu Sutara. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor Skep/0234/DP/IX/2024, yang resmi memberhentikan Fadel dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Karawang masa bakti 2021-2026.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari jajaran pengurus KADIN Kabupaten Karawang. Sebanyak 50 pengurus yang terdiri dari 10 wakil ketua dan sejumlah perwakilan komisi tetap (komtap) mengadakan Rapat Pengurus Lengkap (RPL) pada Rabu (2/10/2024) di Dewi Air Resto. Agenda rapat mencakup pembahasan dinamika internal KADIN Karawang serta kesiapan peserta dan peninjau untuk Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII KADIN Jawa Barat.
Dalam rapat tersebut, semua peserta dengan tegas menyatakan menolak pemberhentian Fadel karena dinilai cacat aturan. Donny, Wakil Ketua Bidang Kawasan Industri, menjadi salah satu pihak yang menolak keputusan tersebut sejak rapat bersama dewan pertimbangan pada Selasa (1/10/2024). Menurutnya, pemecatan Fadel tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi KADIN.
“Saya adalah orang pertama yang menolak surat keputusan dari Ketua KADIN Provinsi Jabar. Pemecatan itu tidak sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi,” tegas Donny.
Senada dengan Donny, Hendro Pradipto, Wakil Ketua Bidang Perdagangan, juga menyampaikan sikapnya. Ia menekankan bahwa para pengurus KADIN Karawang memiliki akal sehat dan berpegang pada aturan. Oleh karena itu, keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART tidak bisa diterima.
“Kalau memang keputusan itu tidak sesuai dengan AD/ART, mau pakai cara apapun tidak akan sah. Kita tetap mendukung Fadhludin sebagai Ketua KADIN Karawang,” jelas Hendro.
Rapat tersebut diakhiri dengan pernyataan bersama oleh semua peserta yang bersepakat menolak Surat Keputusan pemberhentian Fadel sebagai Ketua KADIN Kabupaten Karawang masa bakti 2021-2026.(P/A)