Kades Tanjungbungin Karawang Masuk DPO, Diduga Gelapkan Uang Sewa Lahan 103 Hektare
Solusi Berita
KARAWANG | Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan seorang kepala desa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin, di Karawang, Menyampaikan, seorang kepala desa yang dimasukkan dalam DPO itu bernama Enjun (51). (14/1/2025)
“Yang bersangkutan adalah Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang,” ujarnya.
Kasus itu terkait dengan hasil sewa lahan seluas 103 hektare pada Oktober 2022, di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.
Disebutkan bahwa motif dari pelaku adalah melakukan penggelapan uang sewa lahan kepada korban.
“Dengan ditetapkannya DPO, kami berharap pelaku bisa menyerahkan diri atau bagi masyarakat untuk segera melapor ke Polres Karawang jika menemukan tersangka, atau bisa menghubungi 08111577110,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Subang, Saefullah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah dalam menghadapi persoalan tersebut. Di antaranya dengan mendatangi kantor desa terkait untuk memeriksa situasi terkini.
Keluarga Ahli Waris Ridwan Firdaus mengapresiasi terhadap pengungkapan kasus tersebut dengan telah menetapkan tersangka kepada kades tersebut.
Kasus itu berawal, ketika pihaknya telah mencabut surat kuasa Enjun untuk membantu mengelola lahan pada 7 Januari 2023, dengan sebab tidak pernah lagi berkoordinasi dan menyetorkan hasil apapun kepada pihak ahli waris.
Namun meski sudah dicabut kuasanya, sang kades itu pun tetap melakukan penggarapan di atas lahan tersebut.
Pada tanggal 14 Desember 2024, pihak ahli waris telah mengutus Ahmad Jaelani untuk melakukan pemasangan plang pelarangan untuk menggarap lahan tanpa seizin pemilik. Namun setelah pemasangan plang, masih ada warga berinisial J dan R yang melakukan penanaman tanpa seizin ahli waris.
“Dua orang tersebut seperti menantang dan mereka (J dan R) sudah mengeluarkan uang banyak kepada tersangka EN, entah sewa atau gadai, yang pasti jumlahnya sangat fantastis,” ujarnya. (D/S)