ICCI Dukung Pemisahan Kemenkop dan UMKM: Langkah Strategis untuk Pencapaian Target Nasional
Solusi Berita
Jakarta – Wacana pemisahan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menjadi dua lembaga atau kementerian yang berbeda mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, salah satunya dari Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI).
Ketua Komite Eksekutif ICCI, Firdaus Putra, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, menilai bahwa pemisahan Kemenkop UKM merupakan langkah yang logis dan strategis. Ia merujuk pada UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang menyebutkan tiga indikator makro terkait dengan urusan koperasi dan UMKM.
“Itu logis! Coba cek UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, ada tiga indikator makro terkait urusan itu,” ujar Firdaus.
Firdaus menjelaskan, tiga indikator tersebut adalah: pertama, target peningkatan proporsi usaha kecil dan menengah dari 1,44 persen pada tahun 2025 menjadi 5 persen pada tahun 2045. Kedua, peningkatan rasio kewirausahaan dari 3,14 persen menjadi 8 persen. Ketiga, rasio volume usaha koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang ditargetkan naik dari 1,1 persen menjadi 5 persen.
Menurut Firdaus, membebankan pencapaian tiga target besar tersebut hanya pada satu kementerian akan sulit terwujud. Oleh karena itu, pemisahan menjadi dua kementerian dinilainya sebagai langkah logis dan teknokratik. “Secara teknokratik hal itu bisa diterima. Jadi bukan karena sekadar akomodasi politik dengan menambah-nambah kementerian,” tambahnya.
Firdaus juga menyebutkan bahwa pemisahan kementerian akan memungkinkan fokus yang lebih baik pada masing-masing bidang dengan dukungan sumber daya dan struktur organisasi yang lebih efektif. Terlebih dalam konteks koperasi, hal ini sejalan dengan aspirasi gerakan koperasi di Indonesia.
“Saya kira hal itu juga sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi. Sebagian besar menyambut kabar itu secara positif. Mereka menilai itu bakal menjadi momentum transformasi koperasi Indonesia untuk 20 tahun mendatang,” jelas Firdaus.
Sementara itu, beredar daftar 46 nomenklatur kementerian/lembaga pemerintahan mendatang, di mana Kementerian Koperasi tercantum di nomor 22, sementara Kementerian UMKM di nomor 26. Kabar ini semakin memperkuat isu wacana pemisahan Kemenkop UKM, yang diyakini sejalan dengan pandangan Presiden terpilih Prabowo Subianto, yaitu membagi fokus kementerian pada urusan-urusan yang lebih spesifik.
Dengan pemisahan ini, diharapkan target-target besar di sektor koperasi dan UMKM dapat tercapai secara lebih optimal dalam jangka panjang.(P/A)
Dilansir: Antara