Gugatan Anak Buah ke Bupati Bandung Barat Dikabulkan PTUN
Solusi Berita
KARAWANG | Staff ahli bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat melayangkan gugatan terkait rotasi dan mutasi pejabat eselon II di Kabupaten Bandung Barat. Hal ini di kabulkan oleh PTUN Bandung (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Sebelum nya gugatan yang di layangkan Rini Sartika terkait rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) belum di terima PTUN Bandung karena masih bermasalah.
M. Isa Fajri pendamping hukum dari Rini Sartika, Mengatakan Perkara dalam rotasi dan mutasi jabatan setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat di pastikan berlanjut kepersidangan karena gugatan telah di terima oleh PTUN, Karena telah melalui proses pemeriksaan berkas atau dismissal di PTUN Bandung dalam hal ini tergugat nya ialah Penjabat (PJ) Bupati Bandung Barat yang di jabat oleh Ade Zakir.
Isa menuturkan, “Seperti pada lanjut kemarin proses sidang pemeriksaan sudah menemukan titik terang. ada beberapa point yang di lakukan untuk menuju situasi yang lebih terang pada sikap dan sifat perkara. Kemarin Selasa (24/12/2024) sudah di terima gugatan kami dan sudah di verifikasi oleh PTSP, yang mana artinya kita tinggal menunggu kelanjutan dari pihak Pemkab Bandung Barat,” pada Sabtu (28/12/2024).
Rotasi Mutasi di Nilai Tidak Berjalan dengan seharusnya
Proses mutasi yang di lakukan PJ Bupati Bandung Barat terkesan di paksakan dan cacat secara administrasi. karena SK rotasi dan mutasi tidak memenuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pertek ini menjadi dasar atas keluarnya Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya Rini Sartika, di pindahkan daei jabatan sebagai Kepala Bapelitbangda (Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah) menjadi Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.
“Terlebih bahwa secara definitif jabatan yang diisi oleh pengganti Bu Rini atau Kepala Bapelitbangda saat ini kan jadi Pj. Sekda jadi kami anggap jabatan ini tidak ada orang karena di Plt kan kembali. Kemarin tanggal 17 itu majelis hakim melakukan pemanggilan terhadap pihak ke tiga yang dimaksud adalah orang yang mengisi jabatan baru. Tapi karena pengisi jabatan ini menjadi Plt jadi tidak bisa dipanggil,” ujar M. Isa.
Selanjutnya sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada tanggal 2 Januari 2025 secara elektronik. Selama masa persidangan, Isa akan menujukan bukti-bukti yang valid.
“Kami juga mengantisipasi pihak tergugat mempersiapkan replik apabila dalam jawabannya tergugat mengajukan eksepsi dan lainnya,” ujar Isa.
Sementara pihak Pemkab Bandung Bara Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja BKPSDM Bandung Barat Yunita Nur Fadilla tidak mau banyak berkomentar terkait proses gugatan yang dilayangkan Staf Ahli Pembangunan dan Ekonomi Bandung Barat Rini Sartika terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim.
“Terkait prosesnya ke bagian hukum saja, karena kami didampingi bagian hukum. Kami ikuti prosesnya,” (D/S)