Gubernur Terpilih Pramono Larang ASN Jakarta Berpoligami, Pelanggar Terancam Dipecat
Solusi Berita
KARAWANG | Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Rano Karno, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta tidak diperbolehkan untuk berpoligami. Pernyataan ini disampaikannya setelah menerima gelar kehormatan “Abang” dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (1/2/2025).
Pramono, yang mengaku sebagai penganut monogami, menegaskan bahwa ASN di Jakarta tidak boleh berpikir untuk berpoligami selama masa kepemimpinannya. Ia menambahkan bahwa jika ada yang ingin berpoligami, dipersilakan, tetapi tidak bagi ASN yang bekerja di Jakarta.
Lebih lanjut, Pramono menyatakan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, termasuk pemecatan. Larangan ini juga berlaku bagi dirinya dan Rano Karno. Ia menegaskan bahwa prinsip monogami yang dianutnya akan diterapkan dalam lingkungan kerja di Kantor Gubernur Jakarta.
Sebagai bentuk aturan resmi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Pergub ini bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas dalam kehidupan pribadi ASN, terutama terkait pernikahan dan perceraian. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban ASN pria yang ingin berpoligami untuk mendapatkan izin dari pejabat berwenang, guna memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. (D/S)