Gaji PNS Naik Mulai 2025, Termasuk untuk Guru, Ini Rinciannya
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari seluruh golongan mulai tahun 2025. Kenaikan ini juga berlaku bagi para guru yang berstatus sebagai PNS.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019. Tujuan dari kenaikan gaji ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja, kesejahteraan PNS, serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Semua PNS, tanpa memandang jabatan, akan menerima kenaikan gaji sesuai golongan masing-masing. Khusus untuk guru PNS, selain gaji pokok yang meningkat, mereka juga berhak atas sejumlah tunjangan tambahan, seperti tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Besaran TPG dan tunjangan khusus bahkan bisa mencapai satu kali gaji pokok, sedangkan tambahan penghasilan jumlahnya lebih kecil dari itu.
Rincian Gaji PNS 2025 (Setelah Kenaikan):
Golongan I
- Golongan I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (naik dari Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)
- Golongan I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (naik dari Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)
Golongan II
- II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan dan Fasilitas Lain untuk PNS dan Guru PNS:
Umum untuk PNS:
- Tunjangan jabatan atau kinerja
- Gaji ke-13
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Perlindungan dan pengembangan kompetensi
Khusus Guru PNS:
Tambahan penghasilan (TPP)
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan khusus untuk daerah tertentu