Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP di SMPN 1 Kutawaluya, Bro Ron Desak Pengembalian Rp1 Miliar
Solusi Berita
KARAWANG | Aktivis sosial Ronald Sinaga, yang akrab disapa Bro Ron, kembali mengunjungi SMPN 1 Kutawaluya, Karawang. Kali ini, ia didampingi oleh pengacara Alek Safri Winando untuk menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan tidak disalurkannya dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa yang berhak menerimanya.
Alek Safri, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Karawang, mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana PIP ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022.
“Saya memiliki bukti bahwa jumlah dana PIP yang belum diberikan kepada siswa mencapai lebih dari Rp1 miliar,” ujar Bro Ron saat bertemu dengan Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Kutawaluya, Asma, pada Senin (24/2).
Dalam pertemuan tersebut, Bro Ron mendesak Asma untuk segera menghubungi mantan kepala sekolah berinisial OR agar dana tersebut dapat dikembalikan kepada siswa dalam waktu satu minggu.
“Saya beri waktu satu minggu untuk mengembalikan dana itu. Segera koordinasikan dengan OR. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Alek Safri menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan ini terjadi selama masa pandemi Covid-19. Ia menuturkan bahwa OR mencairkan dana secara kolektif, tetapi tidak menyalurkannya kepada siswa yang seharusnya menerima bantuan tersebut.
“Dana ini sebenarnya diperuntukkan bagi siswa, namun setelah kasus ini terungkap, OR baru mengembalikan sekitar Rp40 juta dari total ratusan juta rupiah yang seharusnya diterima oleh para siswa, sesuai dengan data yang kami miliki,” jelas Alek.
Ia menambahkan bahwa laporan kasus ini telah diterima oleh Kejari Karawang dan saat ini dalam tahap penyelidikan.
“Kami telah dipanggil sebagai saksi pelapor pada Kamis lalu. Berdasarkan informasi yang kami terima, OR telah dua kali dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut,” tambahnya.
Alek berharap Kejari Karawang dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak berlarut-larut dan dana PIP dapat dikembalikan kepada siswa yang berhak menerimanya. (D/S)