Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Camat Karawang Barat Dilaporkan ke Bawaslu
Solusi Berita-Karawang, 21 September 2023 – Camat Karawang Barat, Lasminingrum, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Laporan tersebut diajukan oleh dua tim relawan pemenangan Aep-Malsani, yakni Tim Prakasa Aman dan Tim Aksi Relawan Aep Syaefulloh (ARAH) pada Sabtu malam.
Ketua Tim Prakasa Aman, Batu Ginting, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan tindakan Lasminingrum yang diduga mengarahkan peserta senam pagi untuk memilih pasangan calon Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara. “Kami menemukan bukti bahwa saat senam pagi di Babakan Kaum, beliau mengarahkan peserta untuk memilih paslon tersebut,” ungkapnya.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 17 September, di Alun-Alun Karawang. Selain pengarahan, laporan juga mencakup pembagian air mineral yang kemasannya ditempel dengan gambar pasangan calon, serta peserta yang mengenakan kaos bergambar Acep-Gina.
Bayu menegaskan bahwa tindakan Camat Lasminingrum melanggar Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan ASN, yang melarang pegawai negeri untuk memberikan dukungan kepada calon pemilih. “Dengan ini, kami berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini,” tambahnya.
Fajar Try Suari SM, Ketua Divisi Advokasi Tim ARAH, menyoroti pengaruh yang ditimbulkan oleh tindakan Lasminingrum. Ia mencatat adanya ajakan dan dukungan yang jelas, serta penggalangan suara untuk paslon suaminya, Acep Jamhuri. “Kami memiliki video dan foto sebagai bukti pelanggaran ini,” jelasnya.
Tim ARAH juga mendesak Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas kepada Lasminingrum, termasuk kemungkinan penonaktifan sementara hingga Pilkada 2024 selesai. “Kami meminta agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas Fajar.
Laporan ini menambah sorotan pada netralitas ASN menjelang Pilkada, dan publik menunggu langkah selanjutnya dari Bawaslu Kabupaten Karawang.(P/A)