Dua Tersangka Pengeroyokan Kiai di Karawang Bebas, GP Anshor Ancam Kerahkan Ribuan Massa!
Solusi Berita
KARAWANG – Dua tersangka kasus pengeroyokan seorang kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, dinyatakan bebas setelah berkas kasus mereka tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21. Keputusan ini memicu kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawang.
Ahmad Syahid, Ketua GP Anshor Kabupaten Karawang, menyampaikan rasa kecewanya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Karawang yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Akibat ketidakjelasan dan saling menyalahkan antara kedua institusi, dua tersangka pelaku pengeroyokan dibebaskan.
“Polres dan Kejari malah saling menyalahkan, bukannya mencari solusi. Kami sudah menanyakan secara persuasif, tetapi tidak ada jawaban yang memuaskan,” ujar Ahmad Syahid kepada TribunBekasi.com pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Ahmad menjelaskan bahwa kepolisian membebaskan dua tersangka karena masa penahanan mereka sudah habis, sementara berkas kasus yang dikirimkan ke kejaksaan selalu ditolak atau tidak lengkap. Polres Karawang menyebutkan bahwa berkas tersebut terus-menerus ditolak oleh kejaksaan, sementara pihak kejaksaan mengklaim bahwa berkas masih harus dilengkapi karena ada sejumlah kekurangan.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan dengan serius,” lanjutnya.
Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Agustus 2024 itu melibatkan empat tersangka. Dua tersangka awalnya ditangkap, diikuti oleh tersangka ketiga beberapa minggu kemudian, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus sebagai buronan (DPO). Ahmad Syahid menegaskan bahwa jika kasus ini tidak segera diselesaikan dalam waktu satu minggu, ribuan anggota GP Anshor akan dikerahkan untuk mendatangi kantor Kejari Karawang sebagai bentuk protes.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Adriani, menjelaskan bahwa pembebasan kedua tersangka disebabkan oleh berkas yang dikirim oleh Polres Karawang belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Tuntutan penyelesaian kasus ini terus mengemuka, dengan GP Anshor mendesak agar para penegak hukum lebih serius dalam menangani kasus tersebut untuk menegakkan keadilan bagi korban dan masyarakat.(P/A)
Dilansir: Tribunnews