DPUPR Karawang Gelar Sosialisasi PBG dan SLF untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Solusi Berita-Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karawang mengadakan sosialisasi mengenai Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Hotel Akshaya Karawang, Kamis (11/9). Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk kepala desa, camat, serta perwakilan dari DPUPR Karawang.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, H. Rusman Kusnadi, ST., yang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait prosedur pengajuan PBG dan SLF untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam pembangunan gedung.
Kepala Bidang Penataan Bangunan DPUPR Karawang, Andri Yulianto, menyoroti bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan pelayanan terkait PBG dan SLF. Dengan sinergi yang baik, diharapkan setiap kecamatan dapat menyusun basis data bangunan yang akurat, sehingga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Idealnya, setiap pembangunan gedung harus melalui proses perizinan PBG dan SLF terlebih dahulu, agar bangunan tersebut memenuhi standar yang berlaku,” kata Andri.
Andri juga menambahkan bahwa masyarakat yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku, serta tidak melakukan perubahan fungsi dan luas bangunan, tidak perlu mengajukan PBG.
“Sosialisasi ini juga sebagai upaya percepatan informasi, agar permohonan PBG melalui sistem SiMBG di Karawang dapat meningkat. Dengan begitu, setiap bangunan akan memiliki izin yang sesuai standar teknis peraturan yang berlaku,” tutupnya.
Acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik di sektor perizinan bangunan serta mempercepat proses pengajuan PBG dan SLF di Kabupaten Karawang.(P/A)