DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Minerba, Prioritaskan WIUP untuk BUMN dan Swasta
Solusi Berita
KARAWANG | DPR RI secara resmi mengesahkan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Selasa (18/2).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Doli Kurnia Tanjung, memaparkan poin-poin perubahan dalam RUU Minerba dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin jalannya rapat, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.
“Selanjutnya, kami ingin menanyakan kembali kepada seluruh anggota, apakah RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi UU?” ujar Adies.
Seluruh anggota DPR yang hadir secara serempak menyatakan persetujuan, yang kemudian diresmikan dengan ketukan palu oleh Adies Kadir.
Sebelumnya, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Minerba ini telah dirampungkan melalui beberapa rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR. Pembahasan secara intensif dilakukan dalam rapat tertutup pada 12-15 Februari 2025, dan pada 17 Februari 2025, Baleg DPR menyempurnakan serta mengambil keputusan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat dua.
Salah satu perubahan dalam UU Minerba yang baru adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, serta badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Selain itu, pemberian WIUP batu bara juga dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha ormas keagamaan melalui sistem lelang dan pemberian prioritas. (D/S)