DPMPTSP Karawang: 100 Pengecer Elpiji 3 Kg Ajukan NIB untuk Pangkalan Resmi
Solusi Berita
KARAWANG | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang mencatat bahwa setidaknya 100 pengecer elpiji 3 kilogram bersubsidi telah mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjadi pangkalan resmi.
“Sejak 1 Februari 2025, sekitar 100 pengecer elpiji 3 kilogram telah mengajukan permohonan penerbitan NIB,” ujar Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan.
Ia menjelaskan bahwa dalam sepekan terakhir, pengajuan NIB mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dengan mayoritas pemohon berasal dari kalangan pengecer elpiji bersubsidi.
Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara gratis dan tidak hanya berlaku untuk subpangkalan elpiji, tetapi juga bisa digunakan untuk berbagai jenis usaha lainnya.
NIB sendiri merupakan identitas pelaku usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, yang mengelompokkan berbagai aktivitas ekonomi berdasarkan produk yang dihasilkan, baik barang maupun jasa.
Sepanjang Januari hingga akhir Desember 2024, DPMPTSP Karawang telah menerbitkan 74.382 NIB. Menurut Wawan, angka ini mencerminkan tingginya jumlah pelaku usaha di Karawang, mulai dari usaha mikro hingga skala besar.
Ia juga menambahkan bahwa proses penerbitan izin usaha atau NIB kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Perizinan usaha melalui OSS harus memenuhi persyaratan dasar, seperti kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan yang sudah terintegrasi dengan Amdalnet, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Jika usaha tergolong berisiko rendah, pelaku usaha dapat langsung beroperasi setelah mendapatkan NIB melalui OSS. Namun, bagi usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi, diperlukan validasi tambahan dari instansi terkait sebelum dapat beroperasi. (D/S)