Dishub Jakarta: Ganjil-Genap Ditiadakan pada Jumat Agung, 18 April 2025
Solusi Berita
KARAWANG | Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa aturan ganjil-genap tidak diberlakukan pada Jumat Agung yang jatuh pada 18 April 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, dalam pesan singkat pada Senin, 14 April 2025.
Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap ditiadakan setiap tanggal merah, termasuk saat peringatan Jumat Agung. Jumat Agung merupakan hari libur nasional yang diperingati oleh umat Kristen sebagai hari wafatnya Yesus Kristus, bagian dari rangkaian tri suci yang meliputi Kamis Putih, Jumat Agung, dan Hari Paskah.
Dalam pekan ini, umat Kristen Protestan dan Katolik menjalani serangkaian ibadah, seperti Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci, hingga Hari Paskah. Jumat Agung menjadi momen penting dalam memperingati penderitaan dan penyaliban Yesus di Yerusalem oleh kekaisaran Romawi.
Adapun ketentuan ganjil-genap di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan ini melarang kendaraan melintas di sejumlah ruas jalan bila angka akhir pelat tidak sesuai dengan tanggal berjalan, berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Namun, sistem ini tidak berlaku saat akhir pekan dan hari libur nasional. Pelanggaran atas aturan ganjil-genap dikenakan sanksi berupa tilang dan denda hingga Rp 500 ribu.
Saat ini, terdapat 26 ruas jalan di Ibu Kota yang termasuk dalam wilayah penerapan ganjil-genap, di antaranya:
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Gunung Sahari
- (dan lainnya sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019)