Dirjen HAM Kemenkumham: KUHP Baru Tegaskan Konsekuensi Hukum Kumpul Kebo dan Perzinaan
Solusi Berita-Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Dhahana Putra, mengungkapkan kekhawatirannya atas meningkatnya kasus perselingkuhan yang semakin banyak dibicarakan di media sosial.
Dhahana menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ada aturan yang lebih jelas tentang kumpul kebo dan perzinaan. “Pasangan yang belum menikah harus tahu bahwa kumpul kebo kini memiliki konsekuensi hukum dalam KUHP baru ini,” ujarnya.
Menurut Dhahana, kumpul kebo didefinisikan sebagai hidup bersama layaknya suami istri tanpa pernikahan yang sah. Ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi.
Perzinaan, seperti dalam KUHP lama, tetap dianggap sebagai tindak pidana dalam KUHP baru. “Merujuk Pasal 411, siapa saja yang melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenai pidana perzinaan,” jelas Dhahana. “Pasal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga norma kesusilaan di masyarakat.”
Dhahana juga menjelaskan bahwa baik kumpul kebo maupun perzinaan adalah delik aduan terbatas. Artinya, hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. “Pengaduan harus datang dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat. Tanpa pengaduan resmi, kasus ini tidak dapat diproses hukum,” katanya.
Dhahana mengakui bahwa aturan mengenai kumpul kebo dan perzinaan sering memicu perdebatan. Ada yang menginginkan penindakan hukum karena dianggap melanggar nilai sosial dan agama, sementara ada yang berpendapat bahwa negara tidak seharusnya mengatur urusan pribadi.
“KUHP berusaha menemukan keseimbangan. Pengaturan ini penting dalam konteks HAM karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak individu dan menegakkan norma sosial yang dianut masyarakat,” tambah Dhahana.
Ia mengimbau masyarakat untuk memahami aturan ini dengan baik agar terhindar dari masalah hukum yang diatur dalam KUHP baru.(B/N)