Desa Wajib Alokasikan 20% Dana untuk Ketahanan Pangan, Instruksi Mendes Yandri Susanto
Solusi Berita
KARAWANG | Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala desa di Indonesia untuk mengalokasikan minimal 20 persen dana desa pada tahun 2025 guna mendukung ketahanan pangan. Instruksi ini tercantum dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan dana desa untuk meningkatkan ketahanan pangan demi swasembada pangan.
Yandri menjelaskan bahwa pelaksanaan program ketahanan pangan akan dilakukan oleh unit usaha BUM Desa, BUM Desa bersama, dan lembaga ekonomi masyarakat di desa. Kepala desa diharapkan memastikan bahwa setidaknya 20 persen dana desa digunakan untuk penyertaan modal kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi dalam lembaga ekonomi desa, yang keputusan pengalokasiannya harus melalui musyawarah desa atau antar desa.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengeluaran dana desa dan memperkuat ketahanan pangan, dengan harapan dapat meningkatkan kapasitas produksi, kualitas, serta keberagaman pangan di desa. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang terlibat dalam sektor pangan, memperluas lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Keputusan ini juga mendorong kerja sama antara desa, antar desa, serta pelaku ekonomi di sektor pangan, dengan tujuan agar desa menjadi mandiri dan berperan aktif dalam mewujudkan program swasembada pangan nasional. Di sisi lain, keputusan ini memberikan dorongan bagi pengurus BUM Desa dan pelaku usaha untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem kepengurusan yang kurang produktif, serta menuntut kepala desa untuk memberikan kepercayaan kepada pengurus BUM Desa agar bekerja secara profesional dan inovatif.
Dengan semangat bersama, diharapkan BUM Desa dapat berkembang menjadi badan usaha yang mampu berkontribusi pada ketahanan pangan nasional, sekaligus mendorong kemajuan ekonomi desa. (D/S)