Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN
Solusi Berita
KARAWANG | Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan mempengaruhi sejumlah barang dan jasa, terutama yang masuk dalam kategori mewah atau premium. Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Beberapa sektor yang terdampak kenaikan ini mencakup layanan kesehatan dan pendidikan di segmen premium. Hal ini menunjukkan bahwa tarif PPN 12 persen ditujukan secara selektif untuk barang dan jasa tertentu yang memiliki nilai atau kategori eksklusif.
Berikut adalah beberapa kategori yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
- Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
- Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium serupa
- Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA
- Beras dengan kualitas premium
- Buah-buahan kategori premium
- Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe, yang memiliki harga mencapai jutaan rupiah.
Menteri Keuangan menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk kebutuhan dasar masyarakat. Barang pokok dan layanan esensial seperti kesehatan dan pendidikan umum tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.
“Penerimaan dari PPN 12 persen ini akan dialokasikan untuk mendukung program-program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga meminta masyarakat untuk memahami kebijakan ini dengan baik. “Kami mengimbau masyarakat untuk mengetahui barang dan jasa yang terdampak sehingga bisa mempersiapkan diri menghadapi perubahan,” ujarnya. (D/S).