Cak Imin Dorong RUU Koperasi Baru untuk Mudahkan Legalisasi
Solusi Berita
Jakarta, 5 November 2024 – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian segera disahkan. Menurutnya, pengesahan RUU Perkoperasian yang baru sangat penting untuk mempermudah proses legalisasi badan usaha koperasi di Indonesia.
Dalam rapat bersama Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, yang berlangsung di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11/2024), Cak Imin menyoroti bahwa UU Koperasi yang ada saat ini sudah sangat ketinggalan zaman. UU Koperasi yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 5 Tahun 1992, yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.
“Koperasi ini selain sebagai badan hukum, dia juga merupakan badan usaha. Undang-undang yang mengatur koperasi terakhir kali diatur pada tahun 1992, padahal koperasi secara konstitusi merupakan soko guru ekonomi nasional. Undang-undang tersebut sudah sangat kuno,” kata Cak Imin.
Cak Imin menilai, revisi terhadap UU Perkoperasian sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif bagi koperasi, khususnya untuk mengatasi masalah-masalah yang sering dialami koperasi bermasalah. Dengan UU Perkoperasian yang baru, pemerintah dapat lebih mudah mengatur koperasi agar berjalan sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang diamanatkan dalam konstitusi.
“Kita perlu membuat undang-undang koperasi yang lebih utuh sehingga badan usaha berbasis koperasi dapat lebih mudah mendapatkan legalisasi. Badan hukum koperasi akan menjadi solusi bagi mereka yang selama ini kesulitan dalam proses legalisasi usaha,” jelasnya.
Sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin menegaskan bahwa dirinya akan berupaya mempercepat pengesahan RUU Perkoperasian agar dapat diimplementasikan dalam waktu dekat. Dia berharap regulasi baru ini segera disahkan demi mendukung koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.
“Undang-undang baru ini akan kita percepat pengesahannya, insyaallah dalam waktu secepat-cepatnya akan kita dorong agar segera disahkan,” pungkasnya. (P/A)
Dilansir: Detik.News