Bupati Karawang Wajibkan Rekrutmen Lewat Infoloker untuk Tekan Angka Pengangguran
Solusi Berita
KARAWANG | Masalah pengangguran masih menjadi sorotan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meskipun daerah ini dikenal sebagai salah satu pusat industri dengan banyaknya perusahaan dan kawasan industri.
Pengangguran sendiri merupakan kondisi di mana seseorang yang termasuk angkatan kerja belum memiliki pekerjaan, sedang mencari kerja, menyiapkan usaha baru, atau tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkannya. Selain itu, juga mencakup mereka yang bekerja kurang dari dua hari dalam seminggu atau yang masih berupaya mendapatkan pekerjaan yang layak.
Menanggapi persoalan ini, Bupati Karawang, Aep Syaepulloh, mengambil langkah tegas dengan mengundang perwakilan HRD dari 1.109 perusahaan ke gedung Pemda Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Aep menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan tenaga kerja di Karawang wajib dilakukan melalui aplikasi resmi milik pemerintah, yaitu Infoloker Karawang.
“Saya tegaskan, saya akan tindak tegas HRD perusahaan yang masih merekrut di luar jalur resmi Info Loker Karawang,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi warga Karawang untuk bekerja, apalagi sudah ada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur komposisi tenaga kerja: 60 persen harus warga Karawang dan 40 persen sisanya boleh dari luar daerah.
“Kami ingin paradigma industri berubah. Masyarakat Karawang juga harus mendapatkan manfaat dan diberdayakan,” tambah Aep.
Bupati juga menegaskan bahwa selama ini pemerintah daerah telah mempermudah masuknya investasi ke Karawang. Oleh sebab itu, perusahaan diminta memberikan timbal balik berupa rekrutmen tenaga kerja lokal yang adil dan transparan.
Ia juga menyoroti rendahnya kontribusi sektor industri terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya menyumbang Rp202 miliar, padahal kebutuhan pembangunan daerah cukup besar, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan UMKM.
“Karawang punya potensi besar, tetapi semua pihak harus terbuka dan bekerja sama agar angka pengangguran dapat ditekan,” katanya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkab Karawang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawal investasi serta memberantas praktik mafia tenaga kerja, sehingga warga Karawang lebih mudah mendapatkan pekerjaan, dan investasi dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
“Saya juga sudah minta Disnaker agar calon pekerja dibekali pelatihan sesuai kebutuhan industri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, meminta perusahaan untuk menunjukkan komitmen nyata kepada masyarakat Karawang.
“Investasi akan nyaman jika ada kolaborasi. Masyarakat siap menjaga investasi, tapi perusahaan juga harus membuka peluang kerja,” ujarnya.
Rosmalia juga menekankan pentingnya membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Sesuai aturan, minimal 1 persen dari total pekerja di setiap perusahaan harus berasal dari kalangan disabilitas.
“Mereka juga warga Karawang dan punya hak yang sama untuk bekerja,” pungkasnya. (D/S)