Bupati Karawang Terbitkan SE: Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Solusi Berita-Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, pada Selasa (10/9/2024) mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4/4159/BKPSDM yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024. SE ini bertujuan untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.
Larangan Dukungan kepada Paslon
Dalam SE tersebut, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah melalui berbagai cara, antara lain:
- Ikut serta dalam kampanye.
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut PNS.
- Mengerahkan PNS lain untuk menjadi peserta kampanye.
- Menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.
- Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.
- Melakukan kegiatan yang bersifat mengarah pada keberpihakan, seperti mengadakan pertemuan, ajakan, atau pemberian barang kepada PNS, anggota keluarga, maupun masyarakat.
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk.
Imbauan kepada ASN
Selain larangan, SE ini juga berisi sejumlah imbauan bagi ASN, yaitu:
- Menjaga integritas dan profesionalisme serta menjunjung tinggi netralitas tanpa terlibat dalam politik praktis atau keberpihakan terhadap pasangan calon.
- Pegawai non-ASN yang bekerja dengan kontrak di perangkat daerah Karawang juga diwajibkan mematuhi ketentuan netralitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN, termasuk penandatanganan Pakta Integritas.
Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam Pilkada 2024 serta memastikan bahwa ASN tetap netral dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdi negara.(P/A)