Bupati Karawang Perluas Patroli Jam Malam Pelajar hingga Tingkat Kecamatan
Solusi Berita
KARAWANG | Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan bahwa kebijakan patroli jam malam bagi pelajar akan diperluas hingga tingkat kecamatan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai pemberlakuan jam malam bagi peserta didik.
“Ke depan, Koramil, Polsek, hingga camat akan dilibatkan dalam patroli di wilayah masing-masing. Jadi, pengawasan tidak hanya dilakukan di area perkotaan,” ujar Aep dalam keterangan via telepon pada Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, tim patroli gabungan akan menyasar berbagai tempat yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya pelajar pada malam hari, seperti warung, kafe, dan tempat biliar. Hal serupa sudah dilakukan dalam patroli pada Minggu malam (1/6/2025).
Aep menegaskan, pelajar yang tertangkap berada di luar rumah di atas jam malam akan diserahkan kepada orangtuanya. “Orangtua akan dipanggil dan diberikan pengarahan terkait aturan jam malam,” katanya.
Namun, ia menambahkan bahwa ada pengecualian untuk pelajar yang mengikuti kegiatan tertentu, seperti latihan olahraga, selama disertai pendampingan orangtua atau membawa surat keterangan resmi. “Kalau mereka berlatih sebagai atlet atau ikut kegiatan yang terverifikasi, tentu akan diberikan dispensasi. Ini berbeda dengan sekadar nongkrong malam-malam,” jelas Aep.
Ia menekankan bahwa pelajar yang harus beraktivitas lewat pukul 21.00 WIB wajib didampingi orangtua atau membawa surat keterangan yang sah. Kebijakan ini juga telah ia sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta masyarakat dalam agenda pelayanan terpadu Paten.
Aep juga mendorong peran aktif orangtua dalam menyukseskan kebijakan ini, guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi generasi muda.
Sebelumnya, kebijakan jam malam bagi pelajar ini telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDUK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Generasi Panca Waluya di Jawa Barat. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK di seluruh wilayah provinsi, termasuk Karawang.
Dalam patroli gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Pendidikan, TNI, dan Polri di Karawang, masih ditemukan sejumlah pelajar yang melanggar aturan dengan berkeliaran di luar rumah melebihi batas waktu yang ditentukan. (D/S)