BPR Bangkrut Lagi, LPS: Klaim Nasabah Dwicahaya Akan Dibayar Maksimal 90 Hari
Solusi Berita
KARAWANG | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa. Proses ini dilakukan menyusul pencabutan izin usaha bank yang beralamat di Jalan Sukarno No. 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juli 2025.
Pelaksana tugas Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau para nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang menyesatkan. Ia juga menekankan bahwa klaim penjaminan tidak dikenakan biaya apa pun, sehingga masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan. “Nasabah tidak perlu khawatir, karena masih banyak bank umum dan BPR/BPRS lain yang beroperasi. LPS tetap menjamin simpanan di seluruh bank yang legal di Indonesia,” ujarnya pada Sabtu (26/7).
Agar simpanan tetap dijamin oleh LPS, nasabah wajib memenuhi tiga kriteria utama yang dikenal dengan prinsip 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan LPS, dan Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank. Saat ini, LPS sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi terkait untuk menentukan simpanan yang layak dibayar. Proses ini ditargetkan rampung maksimal dalam 90 hari kerja. Dana pembayaran sepenuhnya berasal dari kas LPS.
Nasabah dapat memantau perkembangan status simpanan mereka melalui kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi terkait pembayaran klaim diterbitkan. Sementara itu, debitur tetap dapat melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman di kantor BPR tersebut, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Tim Likuidasi LPS di lokasi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait proses penjaminan dan likuidasi, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS melalui nomor 021-154.
Dengan dicabutnya izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa, daftar BPR yang dilikuidasi LPS pun bertambah. Hingga saat ini, tercatat 22 BPR di Indonesia telah dinyatakan bangkrut, di antaranya:
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa
- BPR Kencana
- BPR Arfak Indonesia
- BPRS Gebu Prima. (D/S)