BPJS Kesehatan Batasi Rujukan Pasien Subang ke Karawang
Solusi Berita
KARAWANG | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membatasi rujukan pasien dari Kabupaten Subang ke rumah sakit di Karawang. Saat ini, hanya Puskesmas Ciasem, Patokbeusi, dan Cilamaya Girang yang masih diperbolehkan merujuk pasien ke Karawang.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Subang, dr Maxi, S.H., M.H.Kes., menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil BPJS Kesehatan setelah adanya protes warga Karawang terkait tingginya jumlah pasien asal Subang di rumah sakit setempat. Protes tersebut mendorong pertemuan antara Dinkes Karawang, BPJS Kesehatan Karawang, dan BPJS Kesehatan Sumedang yang membawahi wilayah Subang.
“Selain tiga puskesmas itu, tidak ada lagi puskesmas yang bisa merujuk pasien ke Karawang. Dulu bebas, tapi karena ada protes, jadi dibatasi,” kata Maxi, Rabu (13/8/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa rujukan pasien Subang ke rumah sakit di Purwakarta tetap terbuka karena tidak ada keberatan dari warga setempat. Maxi menambahkan, pembatasan ini murni keputusan BPJS Kesehatan, bukan Dinkes Subang atau puskesmas.
Dinkes Subang berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi, mengingat sebagian wilayah Subang memiliki akses lebih dekat ke Karawang dibanding ke RSUD Subang. (D/S)